Usulan Pemekeran Disetujui, Wilayah RT 003 RW 02 Simpang Rumbio Resmi Berdiri

Usulan Pemekeran Disetujui, Wilayah RT 003 RW 02 Simpang Rumbio Resmi Berdiri

Usulan Pemekeran Disetujui, Wilayah RT 003 RW 02 Simpang Rumbio Resmi Berdiri

Solok, (InfoPublikSolok) – Pemekaran wilayah RT 003 di RW 02 Kelurahan Simpang Rumbio telah selesai dibentuk dengan keluarnya surat persetujuan dari tindak lanjut usulan pemekaran dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Solok Nomor 120/12/128/PEM-2022 dengan perihal persetujuan pemekaran RT Kelurahan Simpang Rumbio.

Latar belakang adanya usulan pemekaran RT 003 dari RT Induk yaitu RT 002 RW 02 ini adalah dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan masyarakat dan untuk pengembangan wilayah RW 02, dan juga berawal dari keinginan masyarakat Perumahan Batu Agung untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik.

Panitia pembentukan RT 003 RW 02 Batu Agung dari RT induk RT 002 melakukan acara pembubaran panitia yang dikomandoi oleh Fauzi Rahman, ST, bertempat di Masjid Baitul Agung, Rabu (1/3/2023) malam.

“Kami selaku ketua panitia pembentukan pemekaran wilayah RT 003 RW 02 mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan panitia yang telah bekerja secara maksimal, sehingga telah berjalan dengan sukses, lancar dan kondusif dan telah terbentuknya RT baru yang selama ini kita inginkan bersama,” kata ketua panitia pembentukan RT 003, Dawilson, SE yang sekaligus ditunjuk sebagai Ketua RT 003 RW 002 yang baru.

Selaku Ketua RT 003 yang ditunjuk dan dipilih warga, Dawilson memohon bantuannya kepada seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga RT yang baru dibentuk dari pemekaran ini dapat menjadi lingkungan yang aman, tentram dan kondusif.

“Dengan dukungan penuh dari para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga dari RW 02, mari kita ciptakan wilayah kampung kita dengan menjaga keamanan dan kebersihan,” tegasnya. (amf)